Berdasarkan penjelasan Undang–undang Nomor 2 Tahun 1989 Sistem Pendidikan Bab VIII pasal 35 bahwa pendidikan tidak mungkin terselenggara dengan baik bilamana tenaga kependidikan maupun peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan. Salah satu sumber yang sangat penting tetapi bukan satu–satunya adalah perpustakaan. Dengan demikian kedudukan perpustakaan pada jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah sangat penting.
Perpustakaan merupakan tempat di mana siswa memperoleh sumber informasi untuk dapat meningkatkan pengetahuan serta wawasannya. Dalam hal ini, SMP N 1 Muntilan sangat memerhatikan adanya perpustakaan. Sehingga keberadaan Perpustakaan Anuradha di SMP N 1 Muntilan terus ditingkatkan baik kualitas layanan maupun kuantitas koleksinya dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.